Manajemen UPT Perpustakaan UMRAH

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji, Perpustakaan UMRAH berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang perpustakaan yang berada di  bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor yang dalam tugas sehari-hari dikoordinasikan  oleh Wakil Rektor I.

Perpustakaan bertugas memberikan pelayanan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk penyelenggaraan tugas tersebut perpustakaan mempunyai fungsi menyediakan dan mengolah bahan pustaka, memelihara bahan pustaka, melakukan pelayanan, dan melakukan tugas tata usaha perpustakaan.

Sesuai dengan kedudukannya sebagai UPT, Perpustakaan Universitas Maritim Raja Ali Haji berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Adapun pembinaan seharí-harinya dilakukan oleh Wakil Rektor I. UPT Perpustakaan Universitas Maritim Raja Ali Haji berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja terdiri atas Kepala Perpustakaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Perpustakaan, dan Kelompok Pustakawan.

Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk dilingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Perpustakaan. Sedang Kelompok Pustakawan terdiri dari sejumlah pustakawan.

Dalam melaksanakan tugasnya kegiatan layanan perpustakaan disalurkan melalui 5 koordinator kegiatan sebagai berikut

Koordinator Layanan Teknis, meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Seleksi Bahan Pustaka
  2. Pengadaan Bahan Pustaka
  3. Inventarisasi Bahan Pustaka
  4. Klasifikasi/Tajuk Subyek
  5. Deskripsi Katalog
  6. Pasca Katalog
  7. Perawatan Bahan Pustaka

Koordinator Layanan Pemakai, meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Pengadministrasi Keanggotaan
  2. LayananSirkulasi
  3. Layanan Referensi dan Informasi
  4. Layanan Baca

Koordinator Layanan Khusus, meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Layanan Pendidikan Pemakai
  2. Layanan Penerbitan
  3. Statistik

Koordinator Teknologi Informasi, kegiatannya meliputi:

  1. Pengelolaan hardware
  2. Pengelolaan software
  3. Pengelolaan Web

Koordinator Kerjasama, kegiatannya meliputi:

  1. Kerjasama dengan perpustakaan di seluruh Kepulauan Riau.
  2. Kerjasama dengan perpustakaan pusat.
  3. Kerjasama dengan sesama perpustakaan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.